Sabtu, 15 November 2014

ini link untuk tugas ppt isd bab 3,4 dan 5
http://www.slideshare.net/nasa14016/tugas-isd-41509882
http://www.slideshare.net/nasa14016/tugas-isd-bab-4
http://www.slideshare.net/nasa14016/tugas-warganegara-dan-negara

Selasa, 11 November 2014

Tugas Softskill bab 5

ILMU SOSIAL DASAR Bab. 5 Warganegara dan Negara
Hukum adalah peraturan-peraturan di suatu negara guna mengatur ketertiban dan keamanan bangsa agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan tentram.
Ciri-ciri hukum :
1.      Adanya perintah atau larangan di suatu tempat, negara, dan wilayah.
2.      Perintah atau larangan yang harus di patuhi oleh para manusia, penduduk, dan warga negara tersebut.
Sifat hukum ialah memaksa warga negara maupun warga negara asing untuk melaksanakan dan mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,  jika tidak dipatuhi maka warga negara atau warga negara asing tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang tertulis.
 Sumber-sumber hukum adalah semua yang menampakan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,  jikalau dilanggar dapat mendapatkan sanksi yang amat tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik,  sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2.      Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap melanggar perasaan hukum.
3.      Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1.      Menurut sumbernya hukum di bagi menjadi :
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum traktat
4.      Hukum yurisprudensi
2.      Menurut bentuknya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum tertulis dan
2.      hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
3.      Hukum asing
4.      Hukum gereja
4.      Menurut waktu berlakunya hukum di bagi dalam :
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
3.      Hukum asasi
5.      Menurut cara mempertahankannya hukum di bagi dalam:
1.      Hukum material
2.      Hukum formal
6.      Menurut sifatnya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum yang memaksa
2.      Hukum yang mengatur
7.      Menurut wujudnya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum obyektif
2.      Hukum subyektif
8.      Menurut isinya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum privat
2.      Hukum publik
Negara mempunyai 2 tugas pokok yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial
Sifat-sifat negara  yaitu :
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Negara mempunyai 2 bentuk yaitu :
1.      Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
2.      Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara kesatuan kedalam suatu ikatan kerjasama untuk melakukan urusan secara bersama.
Unsur – unsur negara, untuk di katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·        Harus ada wilayah
·        Harus ada rakyat
·        Harus ada pemerintahnya
·        Harus ada tujuannya
·        Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
·        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·        Memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia
 Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
 Pemerintah dan pemerintahan itu berbeda, penjelasannya sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas
Ø  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
Ø  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
 - Pemerintahan dalam arti sempit
Ø  Pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Ø  Pendapat vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
-  Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara adalah salah satu unsur terpenting dalam negara.tanpa ada warga negara maka tidak ada negara.warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu persatuan dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
 2 kriteria untuk menjadi warga negara, yaitu :
1)      Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Orang orang yang berada dalam 1 wilayah negara antara lain :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Warga negara Republik Indonesia ialah :
1.      Orang-orang yang berdarsarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
2.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
3.      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,dan ayahnya adalah warga negara RI.
4.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak di ketahui
9.      Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Di dalam penjelasan Umum UU no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
o   Karena kelahiran
o   Karena pengangkatan
o   Karena dikabulkan
o   Karena pewarganegaraan
o   Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
o   Karena turut ayah/ibunya
o   Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)      Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c)      Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
 Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
 a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
b)      Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c)      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)      Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Sumber : novifadillah.blogspot.com

Tugas softskill bab 4

BAB 4
PEMUDA dan SOSIALISASI

1.      INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI
Internalisasi belajar dan Sosialisasi proses peresapan pengetahuan ke dalam pikiran. Dalam proses ini, pengetahuan eksplisit (kelihatan, biasanya dalam bentuk simbol dan kode) diubah ke dalam bentuk tasit (tak kelihatan). Contoh internalisasi adalah membaca buku, cetak maupun digital. Buku cetak tentu tak perlu dihadirkan dengan teknologi informasi. Sedangkan buku digital atau elektronik memerlukan teknologi informasi.
-          Pengertian pemuda
pemuda adalah manusia yang berusia  5–30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Mereka adalah manusia  yang amat sangat di harapkan, mereka akan meneruskan
perjuangan para pendahulunya untuk membangun dan memajukan masa depan negara. Generasi penerus bangsa yang kita sebut juga sebagai pemuda harus mempunyai kualitas yang amat sangat baik agar negara maju dan berkembang dengan baik di masa depan.
-          Pengertian sosialisasi
Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di  dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka aktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
2.      PROSES SOSIALISASI
Proses sosialisasi adalah proses pembentukan tingkah laku,dan pola pikir seseorang.
Proses tersebut terbagi dalam 4 proses yaitu :
-           Tahap meniru adalah seseorang yang berinteraksi atau bersosialisasi dengan keluarga,dimana keluarga itu sangat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir seseorang tersebut di masa pertumbuhan seseorang itu. Lingkungan sekitar juga dapat mempengaruhi pembentukan seorang individu dalam tahap ini.

-          Tahap persiapan dialami sejak lahir, manusia mengalami proses pengenalan secara bertahap di dunia untuk siap berbaur dalam berbagai kelompok kehidupan yang tersebar di seluruh dunia.

-          Tahap siap adalah aksi peniruan yang dilakukan di dalam keluarga yang sudah mulai berkurang di gantikan oleh peran yang secara langsung di mainkan oleh individu itu sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya beradaptasi dengan teman-temannya yang memiliki kemampuan sama atau berbeda sehingga memungkinkan untuk bermain secara bersama-sama. Dan dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan yang lain.

-          Tahap penerimaan norma kolektif adalah seseorang itu sudah dewasa,seseorang tersebut sudah dapat bercampur dengan masyarakat luas. Dengan ini seseorang tersebut sudah tidak lagi berinteraksi dengan teman-teman yang berada di sekitarnya, melainkan sudah berinteraksi dengan masyarakat luas.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat sama-sama komponen yang biasanya meluapkan aspirasinya dalam kehidupan politik,dalam hal ini mahasiswa dan pemuda merupakan komponen yang sama dengan warga yang lainnya di dalam bermasyarakat. Mahasiswa sebagai kaum intelektual setelah lulus nanti akan bekerja dan akan memiliki kehidupan yang relatif sama dengan warga lainnya.

-          Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, terlihat sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.

3.      PEMUDA DAN IDENTITAS

-          Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan bekepentingan dalam penanganannya benar benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah,menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang di maksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan:

Landasaan idiil                       : Pancasila
Landasaan konstitusional       : Undang-Undang Dasar 1945
Landasaan strategis                : Garis-garis Besar Haluan Negara
                                               Landasaan historis                : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
                                                  Agustus 1945
                                                  Landasaan normatif               : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam  masyarakat.

-          Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
Ada dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda :

-          Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal –bekal  dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

-          Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional

-          Masalah-masalah generasi muda

Masalah-masalah generasi muda , berbagai permasalahan muncul pada saat ini antara lain
-          Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat  termasuk para generasi muda.
-          Merasa ragu akan yang di alami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
-          Keseimbangan yang masih kurang antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun nor formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang di akibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
-          Kurannya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
-          Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
-          Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
-          Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
-          Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
-          Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

-          Potensi – potensi generasi muda
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria

-          Tujuan pokok sosialisasi
-          Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
-           Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
-           Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
-           Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
4.      PERGURUAN dan PENDIDIKAN
-          Mengembangkan potensi generasi muda
Cara mengembangkan potensi generasi muda bisa dengan pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SMP atau SMA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Di bina di gembleng di laboratorium-laboratorium dan pada kesempatan-kesempatan praktek di lapangan.

-          Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi

Pendidikan dan perguruan tinggi adalah komponen atau alat negara untuk melakukan proses belajar mengajar agar memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, terampil, dan kompetetif.
Seseorang yang berkesempatan bersekolah di perguruan tinggi tentunya dia mempunyai tujuan seperti ingin mendapat ilmu yang lebih luas, agar dapat lebih bersaing di tingkat dunia atau sebagai bekal untuk masa depannya.

-          Alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Ada beberapa alas an mengapa setiap orang bias mempunyai kesempatan bias meraskan pendidikan yang tinggi :

1.      sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.

2.      sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.

3.      mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khvasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.

4.      mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan. Struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya.bahwa biasanya mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.

Sumber : fadhil777.blogspot.com
Ilmu Sosial Dasar | BAB 3. Individu, Keluarga dan Masyarakat
PERTUMBUHAN INDIVIDU

Pengertian Individu
"Individu" berasal dari kata latin. "Individuum" artinya "yang tak terbagi". Jadi, merupakan suatu sebutan yang dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Pengertian Pertumbuhan
Walaupun terdapatnya perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan itu adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa.
Menurut para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Maksud proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiris luar melalui panca indera yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexionis.
Lain halnya dengan pendapat dari aliran psikologis Gestalt tentang pertumbuhan. Menurut para ahli dan aliran ini bahwa pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan, sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan
a) Pendirian Nativistik
Pada ahli dari golongan ini menunjukkan berbagai kesempatan atau kemiripan antara orang tua dengan anaknya. Misalnya seorang ayah memiliki keahlian di bidang seni lukis maka kemungkinannya besar anaknya juga menjadi pelukis.

b) Pendirian Empiristik dan Environmentalistik
Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperanan sama sekali. Jadi menurut pendirian ini menolak dasar dalam pertumbuhan individu dan lebih jauh menekankan pada lingkungan dan konsekuensinya hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan.

c) Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. Suatu modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

d) Tahap Pertumbuhan Individu Berdasar Psikologi
Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut :
a. Masa Vital yaitu dari 0.0 samapi kira-kira 2.0 tahun
b. Masa Estetik dari umur kira-kira 2.0 tahun sampai kira-kira 7.0 tahun
c. Masa Intelektual dari kira-kira umur 7.0 tahun sampai kira-kira umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun
d. Masa Sosial, kira-kira umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun sampai kira-kira umur 20.0 tahun atau 21.0 tahun

FUNGSI KELUARGA

Keluarga adalah unit / satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga biasanya terdiri dari suami, isteri dan anak-anak. Anak-anak inilah yang nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenal arti diri sendiri dan kemudian belajar melalui pengenalan itu.

Pengertian Fungsi Keluarga
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

Macam-Macam Fungsi Keluarga
a. Fungsi Biologis
---> Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan
b. Fungsi Pemeliharaan
---> Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya terlindung dari gangguan udara, penyakit dan bahaya lainnya
c. Fungsi Ekonomi
---> Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu, kebutuhan makan dan minum, kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya dan kebutuhan tempat tinggal
d. Fungsi Keagamaan
---> Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e. Fungsi Sosial
---> Keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin, "individuum" yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.

Pengertian Keluarga
Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita.
Menurut Adler keluarga itu dibangun berdasarkan pada hasrat atau nafsu berkuasa.
Menurut Durkheim keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil-hasil faktor politik, ekonomi dan lingkungan
Menurut Ki Hajar Dewantara keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki.

Pengertian Masyarakat
Drs. JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat (society) adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva-kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau subkelompok.
Menurut Prof. M. M. Dojojodiguno tentang masyrakat adalah suatu kebulatan daripada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia.

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi(individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya.

Makna Keluarga
Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak.
Disini kita sebutkan 5 macam sifat terpenting, yaitu :
1. Hubungan suami-isteri
2. Bentuk perkawinan di mana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara
3. Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan
4. Milik atau harga benda keluarga
5. Pada umumnya keluarga itu tempat bersama / rumah bersama

Makna Masyarakat
Seperti halnya dengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita dapati pula definisi-definisi tentang masyarakat yang juga tidak sedikit. Mengenai arti masyarakat ini, baiklah di sini kita kemukakan beberapa definisi mengenai masyarakat itu, seperti misalnya :
1. R. Linton : Setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2. M.J Herskovist : Kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3. J.L Gillin dan J.P Gillin : kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama
4. S.R Steinmetz : Kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokkan-pengelompokkan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur
5. Hasan Shadily : Golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain

Kelompok manusia yang dimaksud di atas yang belum terorganisasikan mengalami proses fundamental, yaitu :
1. Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota
2. Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau lesprit de corps
Proses ini biasanya bekerja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam suasana trial dan error.


Mengingat definisi-definisi masyarakat tersebut di atas, maka dapat di ambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak. Bukan pengumpulan binatang
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu
c. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama
Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 hasrat / keinginan, yaitu :
- Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya (yaitu masyarakat), ilmu sosial
- keinginan untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya

Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama, adalah :
a. Dorongan untuk mencari makan
b. Dorongan untuk mempertahankan diri
c. Dorongan untuk melangsungkan jenis

Jadi masyarakat itu dibentuk oleh individu-individu yang beradab dalam keadaan sadar. Individu-individu yang hilang ingatan, individu-individu yang fikirannya rusak, individu-individu type bertapa tidak dapat menjadi anggota masyarakat yang permanen, melainkan hanyalah kepada mereka yang benar-benar saling mengikatkan dirinya dengan individu-individu lainnya.

Urbanisasi

Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Proses terjadinya urbanisasi
Proses Terjadinya Urbanisasi di karenakan faktor urbanisasi, antara lain factor – factor urbanisai di bagi menjadi 3 yakni :
 A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1.     Kehidupan kota yang lebih modern
2.     Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.     Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.     Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1.     Lahan pertanian semakin sempit
2.     Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.     Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.     Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.     Diusir dari desa asal
6.     Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1.     Memoderenisasikan warga desa
2.     Menambah pengetahuan warga desa
3.     Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
4.     Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa

Sumber :rizkinovriansyah.wordpress.com
                  rnpr.blogspot.com