ILMU
SOSIAL DASAR Bab. 5 Warganegara dan Negara
Hukum adalah peraturan-peraturan di suatu negara guna
mengatur ketertiban dan keamanan bangsa agar tercipta lingkungan yang aman,
damai, dan tentram.
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya
perintah atau larangan di suatu tempat, negara, dan wilayah.
2. Perintah
atau larangan yang harus di patuhi oleh para manusia, penduduk, dan warga
negara tersebut.
Sifat hukum ialah memaksa warga negara maupun warga negara asing
untuk melaksanakan dan mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh
pemerintah, jika tidak dipatuhi maka warga negara atau warga negara
asing tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang tertulis.
Sumber-sumber hukum adalah
semua yang menampakan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, jikalau dilanggar dapat mendapatkan sanksi yang amat tegas
dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut
politik, sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh
penguasa negara atau pemerintah.
2. Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan
dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang
berlawanan di anggap melanggar perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan
hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu
yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang
sama.
4. Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat
sarjana hukum adalah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1. Menurut
sumbernya hukum di bagi menjadi :
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprudensi
2. Menurut
bentuknya hukum di bagi dalam :
1. Hukum tertulis dan
2. hukum tak tertulis
3. Menurut
tempat berlakunya hukum di
bagi dalam :
1. Hukum nasional
2. Hukum internasional
3. Hukum asing
4. Hukum gereja
4. Menurut
waktu berlakunya hukum di
bagi dalam :
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hukum asasi
5. Menurut
cara mempertahankannya hukum di
bagi dalam:
1. Hukum material
2. Hukum formal
6. Menurut
sifatnya hukum di bagi dalam :
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur
7. Menurut
wujudnya hukum di bagi dalam :
1. Hukum obyektif
2. Hukum subyektif
8. Menurut
isinya hukum di bagi dalam :
1. Hukum privat
2. Hukum publik
Negara mempunyai 2 tugas pokok yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan
asosial,artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial
Sifat-sifat negara yaitu :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Negara mempunyai 2 bentuk yaitu :
1. Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada
pusat.
2. Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara kesatuan kedalam
suatu ikatan kerjasama untuk melakukan urusan secara bersama.
Unsur – unsur negara, untuk di
katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Harus ada wilayah
· Harus ada rakyat
· Harus ada pemerintahnya
· Harus ada tujuannya
· Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republik indonesia
sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara,
maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Pemerintah dan pemerintahan
itu berbeda, penjelasannya sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas
Ø Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara.
Ø Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
- Pemerintahan dalam arti
sempit
Ø Pendapat
montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang
eksekutif.
Ø Pendapat
vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
- Pemerintah dalam arti
luas adalah menunjuk kepada
alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara adalah salah satu unsur terpenting dalam negara.tanpa
ada warga negara maka tidak ada negara.warga negara merupakan rakyat yang
menetap di suatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu persatuan
dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
2 kriteria untuk menjadi
warga negara, yaitu :
1) Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius
Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.
2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Orang orang yang berada dalam 1
wilayah negara antara lain :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Warga negara Republik Indonesia ialah :
1. Orang-orang
yang berdarsarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
2. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara RI.
3. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,dan ayahnya adalah
warga negara RI.
4. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7. Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak di ketahui
9. Orang
yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Di dalam penjelasan Umum UU no.62
tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
o Karena kelahiran
o Karena pengangkatan
o Karena dikabulkan
o Karena pewarganegaraan
o Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
o Karena turut ayah/ibunya
o Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
a) Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c) Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang
menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan
tentang kemerdekaan warga negara :
a) Pasal
27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
(hak memilih dan dipilih).
b) Pasal
29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c) Pasal
28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Di samping itu dua ketentuan dengan
tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a) Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
b) Pasal
30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Sumber : novifadillah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar